Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi
tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" .
Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya
Teori Keadilan
Terdapat macam-macam teori
mengenai keadilan dan masyarakat yang adil. Teori-teori ini menyangkut hak dan
kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran. Diantara teori-teori
itu dapat disebut: teori keadilan Aristoteles dalam bukunya nicomachean ethics dan teori keadilan
sosial John Rawl dalam bukunya a theory
of justice.
a. Teori Keadilan Atistotles
Pandangan-pandangan Aristoteles
tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics,
politics, dan rethoric. Lebih khususnya,
dalam buku nicomachean ethics,
buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang, berdasarkan filsafat umum
Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum
hanya bisa ditetapka n dalam kaitannya
dengan keadilan”.
Yang sangat penti ng dari
pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan
mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat
pembedaan penti ng antara kesamaan numeri k dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia
sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan
yang kita maksudkan ketika kita
mengatakan bahwa semua warga adalah sama di
depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi
haknya sesuai dengan kemampuannya,
prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan i ni Aristoteles menghadirkan
banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan.
Lebih lanjut, dia membedakan
keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Kedailan distributif dan korektif sama-sama rentan terhadap problema kesamaan
atau kesetaraan dan hanya bisa dipahami dalam kerangkanya.
Dalam wilayah keadilan
distributif, hal yang penti ng ialah
bahwa imbalan yang sama-rata diberikan atas pencapaian yang sama rata. Sebagai
contoh, Ridwan adalah seorang siswa SMP dan Budi adalah seorang anak SD. Ketika
mereka diberikan uang saku oleh orang tuanya, Ridwan yang seorang siswa SMP
diberikan uang saku lebih banyak dibandingkan Budi yang masih SD, ini berarti
keadilan distributif telah dijalankan karena tingkatan SMP lebih beasr dari SD
sehinggal seorang siswa SMP membutuhkan lebih banyak uang saku disbanding anak
SD.
Di sisi lain, keadilan korektif
berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar
atau kesalahan dilakukan, maka keadilan
korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan;
jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang sepantasnya perlu
diberikan kepada si pelaku. Sebagai contoh, Pelaku tindak korupsi seharusnya
diberikan hukuman yang lebih berat dibanding pencuri/copet , karena secara
tidak langsung pelaku tindak korupsi telah mencuri uang atau hak-hak yang
harusnya dimiliki oleh orang lain.
b. Teori keadilan John Rawls
John Rawls dalam bukunya a theory of justice menjelaskan
teori keadilan sosial sebagai the
difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti
the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat
yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung.
Istilah perbedaan sosil-ekonomis
dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk
mendapatkan unsur pokok berpendapat bahwa sebenarnya teori ini lebih keras dari
apa yang dianggap normal oleh masyarakat. Memang boleh jadi diminta pengorbanan
demi kepentingan umum, tetapi tidak dapat dibenarkan bahwa pengorbanan ini pertama-tama diminta dari orang-orang yang
sudah kurang beruntung dalam masyarakat.
Menurut Rawls, situasi
ketidaksamaan harus diberikan aturan yang sedemikian rupa sehingga paling
menguntungkan golongan masyarakat yang
paling lemah. Hal ini terjadi kalau dua syarat dipenuhi. Pertama,
situasi ketidaksamaan menjamin maximum minimorum bagi golongan orang yang paling lemah. Artinya situasi masyarakat
harus sedemikian rupa sehingga dihasilkan untung yang paling tinggi yang
mungkin dihasilkan bagi golongan orang-orang kecil. Kedua, ketidaksamaan diikat
pada jabatan-jabatan yang terbuka bagi semua orang. Maksudnya supaya kepada
semua orang diberikan peluang yang sama besar dalam hidup. Berdasarkan pedoman
ini semua perbedaan antara orang berdasarkan ras, kulit, agama dan perbedaan
lain yang bersifat primordial, harus ditolak.
Manusia dan Keadilan
Dalam hidup dan kehidupan, setiap
manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan perlakuan yang
tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Dimana pada
setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat
kebaikan (jujur). Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran sangatlah tidak
mudah dan selalui dibenturkan oleh permasalahan – permasalahan dan kendala yang
dihadapinya yang kesemuanya disebabkan oleh berbagai sebab, seperti keadaan
atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Dampak positif dari keadilan itu
sendiri dapat membuahkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi. Karena ketika
seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba
untuk bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri.
Keadilan pada dasarnya merupakan
sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin
dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat
terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal
– hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan
memiliki ciri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya
sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan
moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan
dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat
bersifat hokum.
Keadilan itu sendiri memiliki
sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat
identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain
apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
Kecurangan pada dasarnya
merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi serakah,
tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan antara hitam
dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas
Keadilan di Indonesia
Bicara tentang keadilan anda
tentu ingat akan Negara kita ialah Pancasila. Sila Kelima Pancasila berbunyi :
“Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam dokumen lahinrnya Pancasila
diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar
Negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada
kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”.
Bung Hatta dalma uraiannya
mengenai sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai
berikut “Keadilan sosial dalah langkah yang membentuk untuk melaksanakan
Indonesia yang adil dan makmur”. Selanjutnya para pemimpin Indonesia ang
menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi
ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Panitia ad-hoc majelis
permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusansebagai berikut :
“Sila keadilan sosial mebgandung
perinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil
dalam bidang hokum, politik, ekonomi dan kebudayaan”.
Selanjutnya untuk mewujudkan
keadilan yang sama untuk menciptajan keadilan sosial dan sikap yang perlu
dipupuk yakni :
1. Perbuatan luhuryang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesame,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak oarng
lain.
3. Sikap suka member pertolongan
kepada orang yang memeerlukan
4. Sikap suka bekerja keras
5. Sikap menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
0 komentar:
Posting Komentar