Senin, 15 Juni 2015

Etika Dalam Bermasyarakat


Didalam kehidupan bermasyarakat dan benergara akan selalu dijumpai keadaan yang bermacam-macam dan keadaan yang perbeda satu dengan yang lainnya. Tetapi satu hal yang tidak dapat kita hindari yaitu keadaan di dunia selalu bergerak dinamis dengan selalu tak terduga. Dilihat memalui segi alamiah yaitu tumbuhan tumbuh dari kecil (bibit) hingga besar dan dapat menghasilkan buah atau hasil yang kemuadian bisa dimanfaatkan oleh manusia. Demikian juga dengan kehidupan bermasyarakat, akan semakin berkembang masyarakat maka akan semakin besar pula manfaat yang dirasakan dimasa mendatang. Jadi pengertian masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama-sama, bercampur baur untuk janga waktu yang cukup lama yang terdapat disuatu wilayah-wilayah di negara tertentu.

Menyadari bahwa mereka adalah merupakan suatu kesatuan dimana mereka menganut sistem hidup bersama dalam segala bidang dan mereka saling support dalam segala hal. Bagian yang  terkecil dari sebuah masyarakat yaitu yang terdiri dari keluarga (bapak, ibu dan anak). Di kantor ada atasan, bawahan, bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan tinggi. Kesemuanya itu adalah bagian dari kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Yang paling dirasakan keberadaan masarakat saat ini adalah didaerah pedesaan karena disana masih ada keterkaitan atau hubungan persaudaraan yang kentar, sehingga disana masih sering dijumapi sifat-sifat yang luhur. Sifat gotong royong, tolong menolong dan peduli terhadap sesame, baik yang sedang dilanda musibah atau sedang berbahagia.

Dalam kehidupan bermasyarakat, etika memiliki peranan yang penting. Etika dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Etika dalam bermasyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat, kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang menbudayakan dalam kehidupan masyarakat. Etika yang meyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai. Tugas utama dari etika itu adalah untuk menentukan kebenaran tentang masalah moral dan bagaimana pandangan atau tanggapan umum terhadap norma-norma moral yang telah digariskan dalam kehidupan masyarakat. Etika menuntut setiap orang untuk bersikap rasional terhadap semua norma yang pada akhirnya membentuk manusia menjadi lebih otonom dan memberi kemungkinan kepada kita untuk mengambil sikap serta ikut menentukan arah perkembangan masyarakat. Etika menyelidiki pertnyataan-pernyataan moral yang merupakan perwujudan dari pandangan dan persoalan dalam bidang moral.

Etika menjadi tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di masyarakat. Sehingga masyarakat dapat berargumentasi secara rasional dan kritis serta dapat mengambil sikap wajar dalam menghadapi sesamanya.

Manfaat serta contoh etika bermasyarakat

  • Dengan etika seorang manusia melihat manusia yang lain dengan membayangkan jika “aku menjadi dia.” Sebuah perkataan yang kuno namun tidak disadari betapa pentingnya hal ini. Membayangkan diri menjadi orang lain akan menjadikan seorang manusia bisa memprediksikan sebuah tindakan yang diambil oleh manusia yang lain apa bila mengalami kejadian tertentu, katakanlah jika Anda memukul teman Anda
  • Menyadari betapa pentingnya kehidupan. Bayangkan saja jika semua yang hidup membenci diri Anda sehingga Anda hidup sendirian, tumbuhan di dekat Anda akan mati, hewan tidak mau mendekat, dan orang lain menjauhi Anda. Sesuatu yang hidup itu adalah bagian dari hidup Anda yang tidak akan pernah lepas. Dengan ini maka Anda tidak akan menyianyiakan apa yang Anda makan, apa yang sedang Anda lakukan, dan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya
  • Dalam etika juga diharuskan seseorang itu sadar terlebih dahulu dalam bertindak, dengan kesadaran itu manusia menjadi tahu apa yang sedang Ia lakukan dan tahu apa yang seharusnya dilakukan. Misalnya untuk apa Pak Jono menyayangi keluarganya? Secara tidak sadar mungkin Pak Jono hanya menyayangi secara alamiah saja layaknya seorang Ayah, tetapi di satu saat Pak Jono sadar bagaimana Pak Jono harus membangun keluarganya, mendidik anak-anaknya, menjaga istrinya, dan mengembangkan dirinya menjadi Ayah yang baik. Dengan etika di sini Pak Jono bisa membuat planning kehidupan yang baik bagi keluarganya
  • Mana yang harus didahulukan antara makan siang atau menolong orang tergeletak di jalanan karena habis tertabrak mobil? Jikalau Anda masih punya hati nurani tentu saja Anda akan terlebih dahulu menolong orang yang mengalami nasib buruk itu. Dalam hal ini Anda bertindak secara spontan saja menurut kehendak hati karena kejadian tadi adalah kejadian yang bersifat darurat dan harus ada tindakan, tetapi dalam kasus lain misalnya Anda mengetahui bahwa pabrik perusahaan Anda membuang limbah yang satu saat nanti dapat membahayakan masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik Anda. Bisa saja Anda membeli alat pengolahan limbah yang sangat mahal tetapi akan membahayakan keuangan perusahaan yang berefek pada pemecatan karyawan dan bangkrutnya perusahaan. Lalu mana yang harus dilakukan terlebih dahulu? Dengan etika tidak akan mendapat garansi bahwa perusahaan Anda tidak akan bangkrut ketika membeli alat pengolahan limbah, tetapi etika menggaransikan penggambaran berbagai kemungkinan yang akan terjadi jika Anda melakukan sebuah tindakan. Oleh karena itu etika juga membantu prediksi kejadian dan memberikan gambaran prioritas dalam sebuah masalah. Dalam kasus ini mana yang harus didahulukan, mengorbankan kesehatan masyarakat dan lingkungan, atau membeli alat pengolahan limbah yang mahal dan dapat mengacaukan keuangan perusahaan? Sudah ada prediksi dan sudah ada prioritas, tentukan pilihan Anda!

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA ETIKA DAN HUKUM
Persamaan Etika dan Hukum terdapat dalam tujuan sosialnya. Sama-sama menghendaki agar manusia melakukan perbuatan yang baik/benar. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pelanggaran hukum merupakan perbuatan yang tidak etis.

Perbedaannya adalah bahwa Etika itu ditujukan pada sikap batin manusia, dan sanksinya dari kelompok masyarakat profesi itu sendiri. Sedangkan hukum ditujukan pada sikap lahir manusia, membebani manusia dengan hak dan kewajiban, bersifat memaksa, sanksinya tegas dan konkret yang dilaksanakan melalui wewenang penguasa/ pemerintah.

Hukum dalam kehidupan bermasyarakat
Hukum dalam bermasyarakat telah diatur dalam UU KUHP Pidana dan KUHP Perdata, dimana Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya(Ikhtisar Ilmu Hukum, Prof. DR. H. Muchsin, S.H, Hal. 84). Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
• Pembunuhan
• Pencurian
• Penipuan
• Perampokan
• Penganiayaan
• Pemerkosaan
• Korupsi

Berikut beberapa contoh pasal yang ada didalam KUHP Pidana :
Pasal 338 KUHP Pidana
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

 
Pasal 341 KUHP Pidana
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 310 Ayat (1) KUHP Pidana
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 362 KUHP Pidana
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

 
Pasal 368 ayat (1) KUHP Pidana
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 317 ayat (1) KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Sedangka Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan hukumnya. Namun tidak semua Hukum Perdata tersebut secara murni mengatur hubungan hukum mengenai kepentigan pribadi seperti dlam pegertian hukum perdata di atas, melainkan karena perkembangan masyarakat akan banyak bidang hukum perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh hukum publik, sehingga hukum perdata juga mengatur hubungan yang menyangkut kepentingan umum seperti : hukum perkawinan, hukum perburuhan dan sebagainya.


Sumber :
http://risnayu-coratcoret.blogspot.com/2013/01/konsep-etika-dan-hukum.html
https://3rest.wordpress.com/2010/11/04/menggali-arti-kehidupan-bermasyarakat/
http://aprillins.com/2009/949/pentingnya-etika-bagi-kehidupan/
http://www.pengertianpakar.com/2014/10/pengertian-hukum-perdata-menurut-para.html#_

0 komentar:

Posting Komentar

 
;